Kemenkumham Jatim Dorong Percepatan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Sidoarjo yang Berpulang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kemenkumham Jatim Dorong Percepatan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris Sidoarjo yang Berpulang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 12 Juli 2024 18:29 WIB

Peninjauan ke gudang penyimpanan arsip salah satu notaris yang meninggal pada 2021 di Sidoarjo, Bintarto.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kadiv Yankumham , Dulyono mendorong percepatan penunjukan protokol bagi notaris yang meninggal dunia. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan melakukan peninjauan langsung ke gudang penyimpanan arsip salah satu notaris yang meninggal pada 2021 di Sidoarjo, Bintarto, Jumat (12/7/2024).

Agenda tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan Ketua Majelis Daerah (MPD) Notaris Sidoarjo mengenai protokol Notaris Bintarto.

"Notaris yang bersangkutan meninggal pada Juli 2021 lalu dan belum ada penunjukan pemegang protokol hingga saat ini," kata Dulyono yang dalam kunjungannya didampingi oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Sidoarjo, Muhamad, dan anggota Dewan Kehormatan PPAT Wilayah Jawa Timur, Edwin.

Tim diterima oleh istri almarhum, Juli Rachmaningsih, di Jalan Pondok Sidokare Indah, Sidoarjo. Di lokasi, tim menemukan beberapa arsip dalam kondisi memprihatinkan.

"Banyak yang hancur termakan rayap dan rusak akibat terkena air," ucap Juli.

Ia menyampaikan, pemindahan arsip dari kantor Notaris Bintarto ke rumah kontrakan dilakukan pada 2023. Saat dipindahkan, sebagian arsip sudah rusak.

"Untuk meminimalisir kerusakan lebih lanjut, kami berupaya memilah, membendel, dan memasukkan arsip ke dalam wadah plastik," tuturnya.

MPD Sidoarjo berencana melakukan pembenahan arsip dalam waktu dekat agar tertata rapi sebelum diserahkan kepada pemegang protokol yang akan ditunjuk.

Dalam kesempatan itu, Dulyono meminta keluarga almarhum untuk segera mengirim surat ke Ditjen AHU terkait pemberitahuan meninggalnya Notaris Bintarto. Tentunya dengan melampirkan akta kematian.

Langkah ini, lanjutnya, diperlukan agar Ditjen AHU segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat karena meninggal. Sehingga penunjukan notaris pemegang protokol dapat dilakukan secepatnya.

"Kami akan terus memantau proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa arsip-arsip penting tersebut terselamatkan dan tertata dengan baik," sebutnya.

Hal ini, kata Dulyono, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan memastikan bahwa hak-hak klien almarhum tetap terlindungi. (cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

 

sumber : Humas Kemenkumham Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video