Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak, Berikut yang Dibebaskan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Sabtu, 13 Juli 2024 18:48 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:
Hadiri Pemakaman Kadis Koperasi dan UKM Jatim, Pj Adhy: Keluarga Besar Pemprov Berduka
World Youth Skills Day 2024, Khofifah Dorong Pemuda Tingkatkan Keterampilan
Pj Gubernur Jatim Jadi Pembicara di Sarasehan Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana 2024
Terima Bintang Abhinaya Jagadhita di Bidang Koperasi, Khofifah: Untuk Masyarakat Jawa Timur
Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, mengatakan program yang dijalankan meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB Progresif.
"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diprediksi akan dimanfaatkan 89.500 objek pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Bobby di Kantor Bapenda Jatim, Sabtu (13/7/2024).
Sementara Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, memprediksi pemberian pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.