Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak, Berikut yang Dibebaskan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak, Berikut yang Dibebaskan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Sabtu, 13 Juli 2024 18:48 WIB

Kabid Pajak Bapenda Jatim Kresna Bimasakti memberikan keterangan kepada awak media soal program pembebasan pajak.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Daerah Provinsi Jawa Timur.

Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, mengatakan program yang dijalankan meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB Progresif.

"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diprediksi akan dimanfaatkan 89.500 objek pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Bobby di Kantor , Sabtu (13/7/2024).

Sementara Kabid Pajak , Kresna Bimasakti, memprediksi pemberian pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video