Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 15 Juli 2024 21:20 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MGS (24), warga Dusun Turi RT 03/RW 05 Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, ditangkap lantaran diduga mencabuli IAL (17) dengan janji akan bertanggung jawab dengan dinikahi.
"Pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan 3 kali berturut-turut di Surga Kost nomor 5, depan Caffe NR Lingkungan Kuwung, Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, sekira pukul.23.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach. Rusdi Zaeny, Senin (15/7/2024)
BACA JUGA:
Anggota Patroli Polsek Jetis Gercep Tolong Pria yang Mendadak Sakit di Jalanan Mojokerto
Kenalkan Rizal, Cawabub-nya Gus Barra di Tiga Kecamatan, Kiai Asep Borong Makanan Pedagang Kaki Lima
Kapolres Mojokerto Kota Edukasi Bahaya Narkoba ke Masyarakat
Nahas! Hendak ke Pemandian Air Panas Pacet Mojokerto, Toyota Avanza Nyungsep ke Jurang
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah celana dalam berwarna oren, sebua bra warna oren, sebuah celana panjang berwarna hitam, sebuah baju warna hitam. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (ana/mar)