Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas

Editor: Novandryo
Selasa, 16 Juli 2024 10:40 WIB

Gedung KPK (dok. Ist)

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan dari H dan pihak terkait penetapan tersangka tersebut. 

BANGSAONLINE mencoba menghubungi nomor ponsel H tapi belum berhasil. Sementara nomor yang bersangkutan tidak terdaftar di aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi () menggeledah rumah di Kabupaten Gresik terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Pengeledahan ini merupakan pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan beberapa orangoleh pada Desember 2022.

"Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024 (sampai saat ini), melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep," ucap juru bicara (jubir) , Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih , Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Dari hasil penggeledahan itu, telah melakukan penyitaan. 

Antara lain, berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke nank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

Dalam perkara ini, merujuk Surat Perintah Penyidikan tersebut, telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

Kemudian, 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup. Demikian hal ini kami sampaikan. akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video