Syarat dan Prosedur Pengajuan e-Paspor yang Perlu Diperhatikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Syarat dan Prosedur Pengajuan e-Paspor yang Perlu Diperhatikan

Editor: Annisa'a Ambarnis
Selasa, 16 Juli 2024 14:33 WIB

Syarat dan Prosedur Pengajuan e-Paspor yang Perlu Diperhatikan. Foto: Ist

-Kartu Keluarga (KK)

-Akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah, atau surat baptis

-Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

-Sudah mendaftar atau punya akun M-Paspor

Sumber foto: Ist

Berikut langkah-langkah pengajuan pembuatan paspor baru:

1. Buka dan pilih jadwal di aplikasi M-Paspor

2. Lakukanlah pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal

3. Kunjungi kantor imigrasi terdekat sesuai jadwal yang sudah dipilih. Pastikan membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi

4. Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian

5. Petugas akan mengarahkan untuk biometrik, cek cekal, BMS dan wawancara

6. Setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan

(ans) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video