Menteri ATR/BPN Selamatkan Potensi Kerugian Rp3,41 Triliun di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menteri ATR/BPN Selamatkan Potensi Kerugian Rp3,41 Triliun di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 16 Juli 2024 14:47 WIB

Menteri ATR/BPN saat konferensi pers terkait ungkap kasus mafia tanah di Jawa Tengah.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi, menyebut pengungkapan kasus mafia tanah sama saja dengan menjamin kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan yang dialami.

“Ini semua berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota sekalian, sehingga ini dapat kita laksanakan. Ini menjadi motivasi bagi kami Polda Jawa Tengah bahwa dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” paparnya.

Sedangkan, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman, yang juga Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/, menyatakan mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini, termasuk dari tokoh intelektual. Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.

“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” sebutnya.

Dalam konferensi pers, Menteri ATR/ didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; dan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Turut hadir, perwakilan Kabareskrim Polri; perwakilan gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (afa/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video