Melalui Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Miliki Sertifikat Tanah
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 25 Juni 2024 10:05 WIB
BANGSAONLINE.com - Syaifudin bernafas lega. Tangannya menggenggam selembar Sertifikat Tanah Elektronik yang ia terima langsung dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/06/2024).
Sertifikat tanah ini mengakhiri perjuangannya selama 24 tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang ia diami di Sungai Ambawang, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:
Menteri ATR BPN Kukuhkan 667 Orang Pengurus Pusat IPPAT
Sekjen Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Ganesa Widya Jasa Adiutama 2024
DPD RI Dukung Tambahan Anggaran Kementerian ATR BPN untuk Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Menteri AHY Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas
Sejak tahun 2000, Syaifuddin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertifikatkan.
Syaifudin adalah salah satu warga yang terdampak kerusuhan Sambas pada tahun 1999 lalu.
Ia beserta keluarganya terpaksa mengungsi dan tidak bisa kembali lagi karena faktor keselamatan.
Pemerintah kala itu memutuskan merelokasi Syaifudin dan warga lainnya ke berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Kubu Raya.
Namun ternyata, lokasi relokasi di Sungai Ambawang ini masih termasuk dalam kawasan hutan.