Melalui Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Miliki Sertifikat Tanah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Melalui Reforma Agraria, Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Miliki Sertifikat Tanah

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 25 Juni 2024 10:05 WIB

"Kita sudah beberapa kali mencoba mengurus sertipikat, tapi gagal terus. Katanya karena masuk kawasan hutan, padahalkan sejak tahun 2000 kawasan itu sudah ada orang yang tinggal di sana," kata Syaifudin.

Bertahun-tahun gagal mengurus sertifikat, Syaifuddin dan warga terdampak konflik lainnya menemukan solusi lewat program Reforma Agraria.

Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan "SK Biru" yang menjadi bukti bahwa permukiman mereka sudah dikeluarkan dari kawasan hutan.

Setelah itu, Kementerian ATR/ melalui Kantah Kabupaten Kubu Raya bisa mendaftarkan tanah di lokasi tersebut. 

Secara bertahap, sertifikat tanah yang kini berbentuk elektronik akan diserahkan pada masyarakat.

"Alhamdulillah perasaan saya senang. Mudah-mudahan nanti semua bisa disertipikatkan," harap Syaifudin.

Sebagai informasi, /Kepala , Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan lima sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kubu Raya. Sebanyak 10 sertipikat ini diberikan dalam bentuk yang merupakan kali pertama dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat. (afa/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video