Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 29 Juli 2024 19:41 WIB

Polda Jatim pres relaes tangkapan Penyelundupan Lobster , Senin (29/7/2024).

Polisi langsung mengamankan kedua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik SR yang berada di wilayah Pesisir Pantai , , Banyuwangi.

Lebih lanjut, Arman mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan berupa empat Styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, tiga unit HP.

"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster," kata Kombes Arman.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000. (rus/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video