Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 30 Juli 2024 17:49 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 2 terdakwa berinisial MN (19), dan MA (18) yang terjerat kasus penganiayaan santri di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanda Yoga Rohmana, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa sidang terkait bakal dilaksanakan minggu depan. Ia menyatakan, penundaan sidang lantaran salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir.
BACA JUGA:
Harus Rutin Terapi, Sulikah Warga Kediri Rasakan Manfaat Layanan JKN
Keluarga Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kabupaten Kediri
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Pasutri di Kediri
Pj Wali Kota Kediri Berangkatkan Peserta Crit In Joy 2024
"Yang jelas kami sudah siap membacakan tututan terhadap terdakwa dengan tututan pidana maksimal, " ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (30/7/2024).
Sebelumnya, ada 4 terdakwa penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Mereka adalah MN (19) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Untuk terdakwa AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah disidang lebih dulu dan sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan untuk terdakwa MN (19) asal Sidoarjo, MA(18) asal Nganjuk, masih proses sidang dan sedianya pada hari Selasa (30/7/2024), sudah masuk sidang pembacaan tuntutan.
Keempat santri yang terduga sebagai pelaku tindak kekerasaan atau penganiayaan anak yang menyebabkan kematian, motifnya ada kesalahpahaman di antara mereka. Jadi mereka di antaranya ada salah paham dan timbul penganiayaan yang berulang-ulang.
Simak berita selengkapnya ...