Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 30 Juli 2024 17:49 WIB

Jaksa Penuntut Umum, Nanda Yoga Rohmana, usai mengikuti sidang yang akhirnya ditunda. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 2 terdakwa berinisial MN (19), dan MA (18) yang terjerat kasus penganiayaan santri di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, ditunda. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanda Yoga Rohmana, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa sidang terkait bakal dilaksanakan minggu depan. Ia menyatakan, penundaan sidang lantaran salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir.

"Yang jelas kami sudah siap membacakan tututan terhadap terdakwa dengan tututan pidana maksimal, " ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten , Selasa (30/7/2024).

Sebelumnya, ada 4 terdakwa penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten . Mereka adalah MN (19) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Untuk terdakwa AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah disidang lebih dulu dan sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan untuk terdakwa MN (19) asal Sidoarjo, MA(18) asal Nganjuk, masih proses sidang dan sedianya pada hari Selasa (30/7/2024), sudah masuk sidang pembacaan tuntutan.

Keempat santri yang terduga sebagai pelaku tindak kekerasaan atau penganiayaan anak yang menyebabkan kematian, motifnya ada kesalahpahaman di antara mereka. Jadi mereka di antaranya ada salah paham dan timbul penganiayaan yang berulang-ulang.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video