ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Rabu, 31 Juli 2024 17:45 WIB

Tersangka KM saat dimintai keterangan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Ismanjaya.

Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut dibelinya pada salah satu temannya berinisial AT warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, dia mengedarkan barang haram itu untuk kemudian diambil keuntungannya. Dari tiap penjualan, hasil penjualan (keuntungan) sebesar Rp100 ribu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fat/uzi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video