Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bella Samantha Puri Bahesa
Jumat, 02 Agustus 2024 20:55 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berusia 23 tahun diringkus polisi lantaran menghamili remaja berusia 14 tahun yang tak lain adik iparnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa pelaku dapat leluasa melakukan pemerkosaan karena korban mengalami gangguan kejiwaan
BACA JUGA:
Warung di Pamekasan Hancur Diduga Akibat Ledakan Bondet, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Kasus Korupsi Gebyar Batik Mangkrak 2 Tahun, Disperindag Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif
Terekam Kamera CCTV, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dokter
Motif Warga Pamekasan Bacok Sepupu Hingga Tewas, Ternyata Istri Pernah Diselingkuhi
"Pelaku yang berjualan balon tersebut mengajak korban untuk ikut ke satu acara perpisahan sekolah, Namun, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya di semak - semak," kata Doni saat memimpin rilis pers, Jumat (2/8/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya tak hanya sekali, namun sudah sebanyak 4 kali. Akibat kejadian tersebut, korban yang masih anak di bawah umur tersebut hamil 7 bulan.
"Korban sempat memberontak namun diiming-imingi uang sebesar Rp20 ribu. Untuk korban sekarang masih dalam pengawasan orang tuanya. Barang bukti yang diamankan yaitu baju dan celana dalam korban berwarna coklat," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang masih berusia 23 tahun tersebut harus mendekam dalam tahanan dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara. (bel/rev)