Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kejuaraan Taekwondo Jatim Open | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kejuaraan Taekwondo Jatim Open

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Minggu, 04 Agustus 2024 10:02 WIB

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kejuaraan Taekwondo Jatim Open

Pertama adalah pencegahan dalam bentuk dan kedua adalah penindakan dalam bentuk pemberantasan secara gabungan dengan melibatkan dari Satpol PP, dan Kepolisian maupun TNI.

Untuk penindakan bersama dengan , pada tahun 2024 ini sudah melaksanakan 8 kali operasi. Dan hasilnya cukup lumayan. 

Sementara dalam saat ini merupakan bagian kolaborasi dari kegiatan Satpol PP Kabupaten dan .

“Kita berkolaborasi, sehingga kita dapat menyampaikan informasi kepada khalayak melalui event-event seperti ini. Tapi dibalik itu, kita juga banyak melakukan juga melalui kegiatan keagamaan, budaya, kegiatan operasi sobo kampong, operasi sobo pasar” terangnya

Sementara itu, Hendrik Hermawan selaku Pemeriksa Ahli Pertama menyampaikan bahwa pada event kejuaraan taekwondo piala Pusat tahun 2024, bersama Satpol PP Kabupaten mengharapkan dengan ini bahwa masyarakat paham akan ketentuan cukai.

“Di rokok ilegal ini ada 5 kategori, yang pertama ada rokok polos atau rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai sama sekali dengan cirri-ciri harganya murah. Kedua ada rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya asli tapi bekas pakai, cirinya biasanya ada bekas lem atau bekas sobekan” ungkapnya

“Ketiga ada rokok dengan pita cukai palsu, jadi murni dari pita cukai yang digunakan bukan dari pita cukai dari pemerintah. Keempat adalah rokok salah peruntukkan, yakni rokok yang berisi 20, tapi dilekati dengan pita cukai isi 12. Dan kelima ada rokok dengan pita cukai salah personalisasi, yakni rokok merk A yang dilekati pita cukai merk B. jadi beda pabrik. Karena semua pabrik memiliki kode personalisasi masing-masing” tambahnya

Ia juga menjelaskan bahwa bersama Satpol PP Kabupaten selama tahun 2024 ini sudah melakukan tindakan sebanyak 104 penindakan dengan total 16 juta batang di 3 wilayah yakni Kabupaten , Kota dan Kota Batu. Dan untuk kerugian Negara sampai tanggal 31 Juli 2024 sekitar Rp. 12 miliar. (dad/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video