Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kejuaraan Taekwondo Jatim Open | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kejuaraan Taekwondo Jatim Open

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Minggu, 04 Agustus 2024 10:02 WIB

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kejuaraan Taekwondo Jatim Open

MALANG,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal melalui di berbagai event kegiatan. 

Salah satunya melalui yang dilakukan dalam kegiatan Kejuaraan Piala Pusat 2024.

Kejuaraan Taekwondo digelar mulai hari Sabtu sampai Minggu 3-4 Agustus 2024 bertempat di Gor Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten dengan jumlah peserta total 962 atlet terdiri dari 177 atlet prestasi 785 dan atlet festival.

“Kegiatan ini diikuti oleh 4 Provinsi diantaranya Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Sulawesi Tengah” kata Hari sunarko selaku ketua panitia

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bowo mengatakan, memang harus menyasar dari semua lapisan.

Mulai dari anak usia dini sampai orang dewasa harus mendapatkan tentang .

“Gempur rokok Ilegal ini sangat berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dari segi pajak. Penerimaan pajak negara ini dipergunakan dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik, pelayanan kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat” kata Bowo di depan awak media, Sabtu (3/8/2024)

Bowo juga mengatakan, dalam gempur rokok ilegal di Kabupaten ini ada dua kegiatan yang selalu dilakukan Satpol PP. 

Pertama adalah pencegahan dalam bentuk dan kedua adalah penindakan dalam bentuk pemberantasan secara gabungan dengan melibatkan dari Satpol PP, dan Kepolisian maupun TNI.

Untuk penindakan bersama dengan , pada tahun 2024 ini sudah melaksanakan 8 kali operasi. Dan hasilnya cukup lumayan. 

Sementara dalam saat ini merupakan bagian kolaborasi dari kegiatan Satpol PP Kabupaten dan .

“Kita berkolaborasi, sehingga kita dapat menyampaikan informasi kepada khalayak melalui event-event seperti ini. Tapi dibalik itu, kita juga banyak melakukan juga melalui kegiatan keagamaan, budaya, kegiatan operasi sobo kampong, operasi sobo pasar” terangnya

Sementara itu, Hendrik Hermawan selaku Pemeriksa Ahli Pertama menyampaikan bahwa pada event kejuaraan taekwondo piala Pusat tahun 2024, bersama Satpol PP Kabupaten mengharapkan dengan ini bahwa masyarakat paham akan ketentuan cukai.

“Di rokok ilegal ini ada 5 kategori, yang pertama ada rokok polos atau rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai sama sekali dengan cirri-ciri harganya murah. Kedua ada rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya asli tapi bekas pakai, cirinya biasanya ada bekas lem atau bekas sobekan” ungkapnya

“Ketiga ada rokok dengan pita cukai palsu, jadi murni dari pita cukai yang digunakan bukan dari pita cukai dari pemerintah. Keempat adalah rokok salah peruntukkan, yakni rokok yang berisi 20, tapi dilekati dengan pita cukai isi 12. Dan kelima ada rokok dengan pita cukai salah personalisasi, yakni rokok merk A yang dilekati pita cukai merk B. jadi beda pabrik. Karena semua pabrik memiliki kode personalisasi masing-masing” tambahnya

Ia juga menjelaskan bahwa bersama Satpol PP Kabupaten selama tahun 2024 ini sudah melakukan tindakan sebanyak 104 penindakan dengan total 16 juta batang di 3 wilayah yakni Kabupaten , Kota dan Kota Batu. Dan untuk kerugian Negara sampai tanggal 31 Juli 2024 sekitar Rp. 12 miliar. (dad/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video