Kejari Sidoarjo Terima Kasus Tewasnya Balita Akibat Kecelakaan
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Minggu, 04 Agustus 2024 21:19 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proses hukum kasus sopir Toyota Fortuner penabrak balita 2,5 tahun hingga tewas di Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) Sidoarjo, menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Agung Cahyono, 32, warga Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Krian, Kamis (25/7).
BACA JUGA:
Tim Forensik Ungkap Penyebab Tewasnya LC di Sidoarjo
Diduga Dihabisi Pacar, Wanita Muda Berprofesi LC Ditemukan Tewas di Kos Sidoarjo
Warga Banjarpoh Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat LC
Penasihat Hukum Siskawati Minta Majelis Hakim Kabulkan Pembukaan Blokir Rekening
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, menyebut pelimpahan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas itu sudah lengkap, beserta tersangka dan barang bukti.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka. Semuanya sudah lengkap, termasuk berkas perkara dan barang buktinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).
Menurut dia, pihaknya dalam proses menyiapkan surat dakwaan dan akan secepatnya melimpahkan kasus tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Simak berita selengkapnya ...