Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Ajak Fraksi Siapkan Nama Pengganti Pj Bupati
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Senin, 05 Agustus 2024 20:34 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, telah mendapatkan surat dari Kemendagri untuk menyiapkan 3 nama pengganti menjelang berakhirnya masa jabatan Andriyanto selaku penjabat bupati pada Selasa (24/9/2024).
Di mana nama-nama usulan pengganti Pj Bupati Pasuruan paling lambat pada Senin (12/8/2024), akan diserahkan oleh Sudiono Fauzan ke Kemendagri untuk dipilih. Ia menyebut, masa jabatan Andriyanto hampir habis masa kerja 1 tahun, dan Kemendagri meminta segera nama usulan penggantinya.
BACA JUGA:
Bupati Malang Terima Penghargaan dari Mendagri
Zanariah Paparkan Laporan Evaluasi Kinerja Pj Wali Kota Kediri Triwulan III
Layanan Kesehatan Diapresiasi UNFPA dan Kemendagri, Pj Wali Kota Kediri Ucapkan Terima Kasih
Harapan Pj Wali Kota Kediri saat Terima Studi Banding UNFPA dan Kemendagri
"Tadi malam saya mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengganti Pj Bupati, soalnya hampir habis masa kerjanya," kata pria yang akrab disapa Mas Dion itu saat ditemui, Senin (5/8/2024).
Ia juga menginformasikan bawah pengganti untuk mengisi kursi Pj Bupati Pasuruan harus Jabatan Tinggi Pratama atau eselon 2A, setara dengan Kepala Dinas. Untuk usulan nama-nama pengganti, Mas Dion tidak menegabil keputusan sendiri meskipun itu haknya yang bisa diambil seperti isi dalam surat yang diterimanya.
"Saya bisa mengusulkan sendiri kepada Kementerian Dalam Negeri, tapi lebih baik mengajak fraksi-fraksi yang ada untuk memberikan usulan nama," ucapnya.
Mas Dion juga menunggu usulan yang diberikan fraksi-fraksi hingga Kamis (8/8/2024), kemudian bakal dilakukan rapat siapa saja yang bisa diusulkan sebagai pengganti Andriyanto, atau tetap. Ia berharap tidak seperti sebelumnya, yang mana hanya ada 1 usulan agar Kemendagri bisa mempertimbangkan siapa yang pantas.
"Saya mohon fraksi-fraksi bisa mengusulkan nama-nama yang banyak, jangan 1 nama tapi juga tidak disetujui," pungkasnya. (par/mar)