Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Senin, 05 Agustus 2024 21:08 WIB

Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, saat melakukan restorative justice terhadap tersangka penganiyaan dan laka lantas di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menghentikan perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 310 UU Lalu Lintas melalui program restorative justice (RJ), Senin (5/8/2024).

Pelaksanaan RJ yang digelar di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu telah membebaskan dua tersangka penganiyaan atas nama Muhammad Safiudin asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Serta, tersangka kasus laka lantas atas nama Syahputra Ananda Suhendra, seorang sopir asal Bandung, Jawa Barat.

Kasi Pidum , Himawan Harianto, menyampaikan kedua tersangka per hari ini sudah bisa kembali ke keluarga masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa RJ ini sudah mendapat persetujuan dari Kejagung RI. Pelaksanaannya dilakukan sesuai pedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video