Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Senin, 05 Agustus 2024 21:08 WIB

Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, saat melakukan restorative justice terhadap tersangka penganiyaan dan laka lantas di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.

Himawan menjelaskan, ada beberapa syarat untuk melakukan RJ. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tapi yang lebih penting, adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat.

"Kedua tersangka ini bisa RJ karena memang dasarnya ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Korban menerima dengan ikhlas dan memaafkan tersangka. Dan yang pasti tersangka berjanji tidak mengulanginya lagi," beber mantan Kasi Pidum Kejari Bangkalan itu.

Himawan menjelaskan, sejauh ini sudah ada tiga perkara RJ di . Dua kasus terkait UU Lalu Lintas (Laka Lantas) dan satu perkara 351 tentang penganiayaan.

"Kami berharap program keadilan restorative justice (RJ) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban untuk periode tahun 2024 ini bisa bermanfaat. Selain itu, bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," pungkasnya seraya mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan RJ ini. (wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video