Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Senin, 05 Agustus 2024 21:08 WIB

Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, saat melakukan restorative justice terhadap tersangka penganiyaan dan laka lantas di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menghentikan perkara pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 310 UU Lalu Lintas melalui program restorative justice (RJ), Senin (5/8/2024).

Pelaksanaan RJ yang digelar di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu telah membebaskan dua tersangka penganiyaan atas nama Muhammad Safiudin asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Serta, tersangka kasus laka lantas atas nama Syahputra Ananda Suhendra, seorang sopir asal Bandung, Jawa Barat.

Kasi Pidum , Himawan Harianto, menyampaikan kedua tersangka per hari ini sudah bisa kembali ke keluarga masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa RJ ini sudah mendapat persetujuan dari Kejagung RI. Pelaksanaannya dilakukan sesuai pedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Himawan menjelaskan, ada beberapa syarat untuk melakukan RJ. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tapi yang lebih penting, adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat.

"Kedua tersangka ini bisa RJ karena memang dasarnya ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Korban menerima dengan ikhlas dan memaafkan tersangka. Dan yang pasti tersangka berjanji tidak mengulanginya lagi," beber mantan Kasi Pidum Kejari Bangkalan itu.

Himawan menjelaskan, sejauh ini sudah ada tiga perkara RJ di . Dua kasus terkait UU Lalu Lintas (Laka Lantas) dan satu perkara 351 tentang penganiayaan.

"Kami berharap program keadilan restorative justice (RJ) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban untuk periode tahun 2024 ini bisa bermanfaat. Selain itu, bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara," pungkasnya seraya mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan RJ ini. (wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video