Bupati Kediri Sesalkan Larangan Meliput di Desa Kalipang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Kediri Sesalkan Larangan Meliput di Desa Kalipang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 05 Agustus 2024 21:38 WIB

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyesalkan sikap salah satu perangkat Desa Kalipang, Kecamatan Grogol, yang melarang wartawan untuk melakukan peliputan.

Ditemui usai melakukan kunjungan ke Prabrik Roti di Kecamatan Ngadiluwih, Senin (5/8/2024), orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu minta agar pemerintahan di semua tingkatan terbuka kepada wartawan.

"Seharusnya setiap pemerintahan harus melakukan transparansi terhadap siapapun. Seperti kami (yang) ada di Pemerintah Kabupaten Kediri tidak ada hal yang kami tutup-tutupi terhadap teman-teman media," kata pimpinan daerah yang akrab disapa itu.

Sebelumnya, Margareta, salah satu staf di Desa Kalipang (sekretaris) mendatangi wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya, yakni meliput kedatangan puluhan warga yang mengeluh masalah air bersih. Ia meminta awak media yang hadir untuk keluar dari ruangan.

Margareta juga melarang wartawan untuk melakukan peliputan jika tidak ada surat tugas khusus untuk meliput di Desa Kalipang. Bahkan, ia sempat mengancam akan melaporkan salah satu wartawan yang meliput ke pihak berwajib.

Margareta juga sempat menyebut salah satu media dan nama seorang wartawan yang sudah bekerja sama dengan Desa Kalipang, "Desa Kalipang sudah ada kerja sama dengan media (sambil menyebut nama media itu dan nama wartawan)."

Meski sudah ditunjukkan ID Card dan Kartu UKW dari Dewan Pers, Margareta tetap kekeuh dan tidak peduli. Dengan arogan, dia tetap minta surat tugas khusus untuk meliput acara di Desa Kalipang.

Apabila tidak bisa menunjukkan surat tugas peliputan khusus di Desa Kalipang, wartawan tidak diperbolehkan meliput. Belakangan, Margareta membantah telah melakukan pelarangan peliputan oleh wartawan. 

Setelah sempat terjadi perdebatan panjang di salah satu ruangan Kantor Desa Kalipang, akhirnya wartawan memilih mengalah dan meninggalkan lokasi. Faustav, salah satu wartawan media online di Kediri yang mengalami pengusiran mengatakan, "Tadi saya juga sempat diancam akan dilaporkan, bila tetap melakukan peliputan, tidak jelas mau dilaporkan ke siapa." 

Diketahui, tindakan pelarangan peliputan telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Tindakan pelarangan itu, juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video