Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai, Disnaker Malang Gelar Pelatihan Tata Kecantikan Rambut dan Barber | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai, Disnaker Malang Gelar Pelatihan Tata Kecantikan Rambut dan Barber

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Selasa, 06 Agustus 2024 19:48 WIB

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) harus dimanfaatkan untuk sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat.

Seperti yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang dengan mengadakan kegiatan pelatihan tata kecantikan rambut dan barber di Dusun Robyong Desa Wonomulyo Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Pelatihan ini akan digelar selama 15 hari yang dimulai pada hari Selasa (6/8/2024) yang diikuti 25 peserta yang merupakan dari keluarga dari para petani tembakau di wilayah Kecamatan Poncokusumo.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja , Tri Darmawan S, mengatakan kegiatan ini adalah bentuk perhatian untuk petani tembaku.

Sebab, cukai bersumber dari tembakau, maka dikembalikan untuk kesejahteraan melalui pelatihan tata kecantikan rambut dan barber.

"Dalam pelatihan ini materinya lengkap, mulai dari Dinas Koperasi yang akan memberikan pemaparan tentang bagaimana cara berwirausaha, kemudian Dinas Perdagangan tentang perizinan. Selain itu, juga ada pemateri dari BNN. Di sisi lain, juga ada pemateri dari vokasi UNM, dari perbankan, karena mereka juga butuh literasi tentang keuangan," terangnya.

Peserta pelatihan ini nantinya juga akan dilakukan uji kompetensi, serta sertifikasi dari BNSP yang nantinya bisa digunakan untuk bekerja di mana pun. Mereka juga akan dibekali peralatan untuk awal untuk berusaha.

"Kalau petani tembakau itu mulai tanam sampai menunggu panen masih ada jeda waktu, dan diisi kegiatan, salah satunya ya ikut pelatihan dari ini," katanya.

"Maka fungsi cukai ya di pelatihan ini untuk keluarga petani tembakau. Insya Allah di tahun depan akan kita modifikasi. Semua tetap kembali lagi ke keluarga petani tembakau, kita kasih pelatihan yang lebih meningkat," tuturnya.

Perlu diketahui, pemanfaatan DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021, yakni dipergunakan dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik, pelayanan kesehatan, maupun kesejahteraan masyarakat. (dad/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video