Lengkapi Keterangan, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lengkapi Keterangan, Gus Halim Kembali Datangi Polda Jatim

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 09 Agustus 2024 20:04 WIB

Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim, saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPW Jatim, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa m, kembali mendatangi , Jumat (9/8/2024). Kedatangannya merupakan lanjutan pemeriksaan atas pelaporan tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diutarakan Lukman Edy, mantan Sekjen .

Agenda tersebut merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh Ditreskrimum dengan tambahan pelengkapan keterangan dari m. Pemeriksaan yang dilakukan selama 2 jam itu, pihak penyidik melontarkan beberapa pertanyaan.

Saat diwawancara oleh awak media, m, mengatakan bahwa setelah melaporkan Lukman Edy dengan pasal pencemaran nama baik hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari pihak terlapor.

“Jadi hari ini saya memenuhi panggilan untuk melengkapi pertanyaan terkait pelaporan yang sudah saya masukkan berkenaan dengan ujaran kebencian yang sifatnya memfitnah yang dilakukan oleh saudara lukman edy kepada di semua level karena dia menyebut , berarti ya DPP, DPW dan DPC,” paparnya

Ia menyebutkan, penambahan keterangan sebagai pelapor, tentang semua level akan terkena imbasnya tentang fitnah yang dilontarkan oleh Lukman Edy.

“Kan dia bilang bahwa sistim Pengelolahan keuangan di tidak transparan. Itu sangat menyakitkan bagi semua level bila dia menyebut maka otomatis semuanya. Ini katagori fitnah yang direncanakan,” ucapnya.

“Kenapa saya mengatakan sengaja dan direncanakan karena dilakukan di sebuah tempat yang tidak tepat dan mengundang media, bukan hanya sekadar ngobrol, tapi membentuk forum untuk membicarakan Fitnah itu. Apalagi dimana PBNU dengan secara konstitusional ndak ada hubungan apapun. PBNJ dipayungi dengan undang-undang keormasan, sedangkan dipayungi dengan UU parpol,” pungkasnya. (rus/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video