Polisi Ungkap Motif Adik Bunuh Kakak di Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Ungkap Motif Adik Bunuh Kakak di Surabaya

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 09 Agustus 2024 21:24 WIB

Konferensi pers terkait pembunuhan adik terhadap kakak di Mapolrestabes Surabaya.

Namun sejak bulan Juli 2024 kembali memanas setelah karyawan perusahaan kembali datang ke rumah Jalan Darmo Indah. Karena merasa risih ditagih, sehingga Sandra memberi tahu alamat tempat tinggal Putri yang baru.

“Nah dari situlah pelaku Putri mulai marah dengan sikap adiknya Sandra yang terkesan ikut campur urusan pribadinya. Dan pada Sabtu (29/7) pukul 23.00 WIB Putri menuju rumah Sandra. Sesampainya di rumah Sandra atau TKP, mereka terlibat cekcok hingga adanya aksi penganiayaan dengan cara mencekik korban hingga tewas,” tambah Teguh Setiawan.

Kedatangan Putri membuat Sandra marah hebat. Pasalnya, yang berutang Putri namun yang ditagih Sandra. 

“Putri datang menegur. Namun korban marah besar karena yang utang adiknya, dia yang ditagih. Dari cekcok itu Sandra membawa pisau dan menakuti Putri. Namun putri sigap menepis pisau itu dan mencekik leher kakaknya Sandra. Cekikan yang dilakukan oleh Putri membuat sang kakaknya tidak berdaya dan tewas,” tambah Teguh Setiawan.

Mengetahui kakaknya tewas sehingga Putri kebingungan dan merencananya agar tewasnya Sandra terlihat akibat gantung diri. Putri menyeret tubuh Sandra ke anak tangga. Kemudian leher Sandra diikat oleh kabel USB dan sisi kabel lain diikatkan ke pagar tangga.

Rencananya tubuh korban akan dilempar dari anak tangga lantai 2 ke lantai bawah. Tujuannya agar terkesan korban gantung diri. Namun Putri membatalkan niatnya karena tidak tega. Dia hanya membiarkan tergeletak di anak tangga lantai 2. “Sedangkan kondisi korban mengalami luka goresan dan lebam di muka, serta leher memar karena cekikan,” tutup Teguh Setiawan.

Dari aksi yang dilakukan oleh Putri, pihak Polrestabes menjerat pasal 351, pasal 358 tentang aksi penganiayaan mengakibatkan korban jiwa dan pasal 362 tentang aksi pencurian. Putri ditambahkan pasal 362 karena telah melakukan pencurian sebuah handphone milik korban Sandra setelah diketahui tidak bernyawa. (rus/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video