Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 13 Agustus 2024 23:44 WIB

Konferensi pers terkait kasus narkoba yang berlangsung di Mapolres Lamongan. Foto: NUR QOMAR HADI/BANGSAONLINE

"Barang bukti seberat 50,89 gram sabu itu berhasil diamankan di rumah kamar tersangka di Jalan Buntu Desa Gendangkulon Kecamatan Babat Kabupaten pada Minggu (28/7/2024)," kata Bobby.

Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut membeli kemudian mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus per 1 gram dibeli dengan harga Rp1 Juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp1,2 Juta.

Namun jika dijual dengan system ecer, para tersangka mengecernya dengan membagi per setengah 0,5 gram dijual dengan harga Rp700 ribu , lalu per Supra/Seperempat 0,25 gram dijual dengan harga Rp400 ribu dan per pahe (paket hemat) 0,10 gram dijual dengan harga Rp200 ribu.

"Sehingga dari pembelian 50 gram Sabu seharga total Rp50 Juta, kemudian dijual dengan system ecer, tersangka bisa menjual dengan harga keseluruhan Rp100 Juta," ucap Bobby.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten .

Akibat perbuatannya itu, lanjut Bobby, para tersangka yang kini sudah ditahan di Polres diancam hukuman bervariasi mulai minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman seperti pada UU No 114 Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)). Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun," paparnya. (qom/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video