Hakim Kabulkan Pembukaan Rekening Suami dan Anak Terdakwa Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 14 Agustus 2024 16:00 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening, suami dan anak Siskawati, terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Penasihat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra, mengatakan bahwa keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami, serta anak Siskawati membuktikan pemblokiran oleh penyidik KPK tidak berdasar, dan berlandaskan hukum.
BACA JUGA:
Diduga Hendak Culik Anak Kecil di Wonokromo, Wanita Paruh Baya asal Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Rumah Pangkalan Gas Elpiji di Krembung Sidoarjo Meledak, Dua Orang Alami Luka Parah
Jelang Pilkada 2024, Polresta Sidoarjo Gelar Latpraops Mantap Praja Semeru 2024
"Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Ia pun mengapresiasi atas keputusan majelis hakim yang mengedepankan nurani. Menurut dia, pemblokiran yang dilakukan KPK terhadap rekening keluarga terdakwa adalah kesewenang-wenangan.