Tak Setuju Penyediaan Alat Kontrasepsi, MUI Kabupaten Pasuruan Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Setuju Penyediaan Alat Kontrasepsi, MUI Kabupaten Pasuruan Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 15 Agustus 2024 12:20 WIB

Jajaran pengurus MUI Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - MUI Kabupapten Pasuruan nenolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Dewan Pertimbangan , KH. Muzammil Syafi'i, menjelaskan penolakan tersebut karena di terdapat pasal-pasal kontroversial. Terutama pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Menurutnya, alasan pemerintah memasukkan aturan mengenai penyediaan kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja bukanlah solusi untuk mengatasi kehamilan di luar nikah. 

"Apa yang diambil oleh pemerintah sama sekali bukan merupakan solusi, namun bisa dianggap sebagai upaya untuk melegalisasi hubungan badan sebelum nikah (anak-anak dan remaja) yang penting tidak hamil. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh bangsa Indonesia serta nilai-nilai Pancasila," cetus Muzammil saat ditemui di kantornya, Jl Hayam Wuruk, Kota Pasuruan, Kamis (15/8/2024).

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video