Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Kamis, 15 Agustus 2024 16:11 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Buntut penggerebekan Bea Cukai ke Perusahaan Rokok (PR) Ontong Teros menimbulkan pelaporan oleh salah seorang warga sekitar ke Polres Pamekasan, Kamis (15/8/2024).
Hal tersebut ditujukan kepada salah satu karyawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan cara menuduh sebagai mata-mata dari Bea Cukai yang berada di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Pamekasan.
BACA JUGA:
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Panggilan Timnas Amputasi, Ketua Persam Diperlakukan Tak Menyenangkan di Kantor Imigrasi Pamekasan
Pria Warga Galis Bangkalan Tewas Mengenaskan dengan Luka Sayatan Leher di Tempat Tidur
Disporapar Pamekasan Gelar Lomba Olahraga Tradisional Tingkat SMP se-Kabupaten
Dalam surat dimaksud, pelapor atas nama M. Hasanuddin mengadukan seorang karyawan dari PR Ontong Teros, Hosen, dengan tuduhan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP.