Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 15 Agustus 2024 19:51 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sari Diansyah yang biasa disapa Dian, akhirnya bisa bebas dari hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 24 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Sebelumnya, perempuan asal Sumatera Utara ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Putusan itu, dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Toni Ferdinand, yang menyatakan bahwa terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Selain Hakim juga menjelaskan bahwa Dian, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
Diduga Terpeleset, Seorang Lansia di Manyar Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia Bersimbah Darah
Polisi Ungkap Motif Adik Bunuh Kakak di Surabaya
Selundupkan Sabu di Sandal usai Sidang, Polisi Selidiki Tahanan Lapas Ngawi
Tutup Jalan Raya saat Konvoi, Polrestabes Surabaya Amankan Puluhan Pesilat
"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Hakim Toni.
Kasus tersebut, bermula Ramly M Basalamah Bis Ismail ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...