Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 15 Agustus 2024 19:51 WIB

Ilustrasi.

Setelah pengembangan kasus tersebut, diketahui ada sabu dari Sumatera yang masuk ke Jawa melalui transit di Apartemen Tamansari Skylounge, Jalan Marsekal Surya Dharma No. 1, Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Selanjutnya, Satresnarkoba mendatangi Apartemen Tamansari Skylounge dan menemukan terdakwa. Saat penangkapan terhadap Dian, terlihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan dengan membawa satu tas ransel berwarna hitam dan tas jinjing berwarna ungu. Saat ditangkap, isi tas tersebut berisi narkoba seberat 24 kilogram, serta 20.098 ekstasi yang dikamuflase seperti teh cina.

Sejak ditangkap, kasus tersebut tidak pernah dipamerkan ke publik seperti pelaku kriminal lainnya. Bahkan selama persidangan, kasus sebesar ini, selalu dilakukan secara daring. (rus/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video