Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Kamis, 15 Agustus 2024 19:51 WIB

Ilustrasi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sari Diansyah yang biasa disapa Dian, akhirnya bisa bebas dari hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 24 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Sebelumnya, perempuan asal Sumatera Utara ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Putusan itu, dibacakan di , oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Toni Ferdinand, yang menyatakan bahwa terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Selain Hakim juga menjelaskan bahwa Dian, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Hakim Toni.

Kasus tersebut, bermula Ramly M Basalamah Bis Ismail ditangkap oleh pada 5 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video