27-29 Agustus 2024, KPU Kota Batu Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakilnya Lewat Partai Politik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

27-29 Agustus 2024, KPU Kota Batu Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakilnya Lewat Partai Politik

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Jumat, 16 Agustus 2024 17:23 WIB

Foto: BANGSAONLINE

"Intinya, yang berhak mencalonkan diri adalah partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu. Saat ini, dari total 30 kursi di DPRD Kota Batu, ada 8 partai politik yang memenuhi syarat tersebut. Hal ini berarti hanya 8 partai politik yang dapat mengusung pasangan calon," ujar Marlina.

Marlina menyebut, di Kota Batu yang memiliki 30 kursi di Dewan, syarat pencalonan adalah minimal mengusung 6 kursi. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah nantinya akan ada calon tunggal atau tidak karena prosesnya masih berlangsung. 

Selain itu, pihak yang mengusung dari partai politik harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai mereka. Ketika ditanya mengenai pencalonan dari kalangan narapidana, Marlina menyatakan berdasarkan peraturan yang ada, mereka dapat mencalonkan diri asalkan sudah 5 tahun sejak mereka bebas secara murni.

Ia juga menyebut, belum ada partai politik yang melakukan konsultasi terkait pencalonan ke kantor Kota Batu hingga saat ini. (adi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video