KPU Bangkalan Sosialisasikan Ambang Batas Suara Parpol Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakilnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Bangkalan Sosialisasikan Ambang Batas Suara Parpol Pengajuan Bakal Calon Bupati dan Wakilnya

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 26 Agustus 2024 16:22 WIB

Rapat koordinasi yang digelar KPU Bangkalan. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com Bangkalan mengelar rapat koordinasi tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati bersama wakilnya, Minggu (25/8/2024).

"Sesuai surat nomor 1692 dari Pusat bahwa ambang batas pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten Bangkalan untuk Pilkda 2024 suara sah partai minimum 7,5 persen dari daftar pemilih tetap. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bangkalan, Bahiruddin.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video