Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 27 Agustus 2024 20:50 WIB

Kantor Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan perceraian pasangan suami istri berinisial MKA (P) dan AWN (W) yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bangil, Selasa (27/8/2024) menarik untuk diikuti. Pasalnya, sidang dengan agenda mendengar jawaban gugatan cerai yang diajukan AWN pada 4 Juli 2024 silam, mengungkap fakta baru.

Sesuai jawaban surat gugatan dengan No.1280/Pdt.G/2024/PA.Bgl. pada poin satu dinyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diperlukan. Mengingat adanya perkara yang ditangani Polres Probolinggo Kota tentang pasal 284 KUHP yang dilakukan oleh penggugat, yang saat ini telah berstatus tersangka dengan nomor laporan:

LP/B/635/IV/2024/SPKT/POLRES PROB KOTA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 April 2024. Surat perintah penyidikan nomer Sp.Sidik/57/IV/RES.1.24/2024/ Reskrim tanggal 20 April 2024.

Pada saat ini perkara tersebut masih berjalan, menunggu proses limpah ke kejaksaan (P21). Lebih lanjut dalam surat jawaban, tergugat MKA, pada poin dua menegaskan terkait ulasan rumah tangga perihal pokok bahasan yang disampaikan oleh penggugat dinyatakan tidak benar.

"Ulasan rumah tangga perihal pokok bahasan yang disampaikan oleh penggugat tidak benar " kata MKA saat ditemui di Pengadilan Agama usai sidang.

Terlepas dari proses persidangan, MKA berharap pihak Polres Kota Probolinggo segera menuntaskan perkara hukum yang dilaporkan dirinya.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti latar belakang AWN mengajukan gugatan cerai. Sementara usaha mendapatkan konfirmasi dari pihak penggugat belum membuahkan hasil. (afa/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video