Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Rabu, 28 Agustus 2024 14:51 WIB

Polisi saat mengungkap kasus penyerangan mantan Kepala Desa Madulang, Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

"Ada sekitar 9 orang yang juga melakukan penyerangan kepada mantan Kades Madulang," katanya.

Menurut dia, penyerangan itu lantaran sakit hati kepada Siti Maimunah selaku mantan Kepala Desa Madulang.

"Sekelompok orang yang melakukan penyerangan dengan senjata tajam itu terekam CCTV," imbuhnya.

Sigit menegaskan, pihaknya masih mendalami dalang atau otak di balik penyerangan rumah mantan Kepala Desa Madulang. Saat ini, pelaku pengerusakan yang telah diamankan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (tam/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video