Peringatan Darurat! Tak Cukup Berdoa, Indonesia Perlu Pembangkangan Sipil dan Boikot Pilkada 2024 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Peringatan Darurat! Tak Cukup Berdoa, Indonesia Perlu Pembangkangan Sipil dan Boikot Pilkada 2024

Editor: Novandryo
Sabtu, 31 Agustus 2024 00:00 WIB

Seorang demonstran di aksi unjuk rasa untuk kawal putusan MK di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu (dok. RRI)

BANGSAONLINE.com - Upaya penjegalan demokrasi di Indonesia untuk menyingkirkan oposisi terang-terangan dilakukan. Untuk memuluskan jalan .

Partai pendukung pemerintahan terang-terangan mengobrak-abrik hukum. Kentara melangkahi konstitusi.

Terbukti, delapan dari sembilan parpol di DPR yang berkubu di pemerintah mencoba mengubah Undang-Undang Pilkada: Mengenai ambang batas parlemen untuk mengusung calon kepala daerah dan syarat usia pencalonannya.

DPR ngotot ambang batas pencalonan tetap di 20% dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik di DPRD. Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi 7,5%.

Putusan MK menjadi angin segar PDIP. Mereka bisa mengusung kandidat untuk melawan Ridwan Kamil di Pilkada DKI yang sudah didukung 12 Parpol.

Tapi, mayoritas parpol yang ada di kubu pemerintahan tentu tidak senang. DPR hendak menjegalnya, dengan mengakali verbatim dalam ketentuan pasal terkait.

Ini merupakan langkah yang disebut oleh para pakar hukum tata negara sebagai pembangkangan konstitusi, inkonstitusional dan brutal.

DPR juga menginginkan batas usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun pada saat pelantikan. 

Padahal, MK sudah memutus bahwa syarat minimal usia tersebut berlaku pada saat penetapan calon. 

Ini memperkuat asumsi yang beredar di masyarakat bahwa DPR mengakali revisi UU demi membuka jalan bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang tahun ini masih berusia 29 tahun, untuk bisa maju Pilgub Jawa Tengah.

Keriuhan terjadi. Publik pun melayangkan aksi solidaritas dengan mengunggah gambar garuda biru bertuliskan 'Peringatan Darurat'

Ini sebagai bentuk protes kepada DPR dan Pemerintah. Elemen mahasiswa dan akademisi se-Indonesia turun ke jalan menuntut batalnya UU Pilkada.

Melansir , Sekelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerukan langkah pembangkangan sipil (civil disobedience) dengan memboikot

Ini karena upaya hukum oleh masyarakat sipil sudah menemui jalan buntu.

Pembangkangan sipil adalah bentuk perlawanan pasif berupa penolakan untuk patuh terhadap tuntutan pemerintah atau penguasa. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: The Conversation

 

sumber : The Conversation

Berita Terkait

Bangsaonline Video