Dana Kampanye Paslon Pilbup Kediri Dibatasi Maksimal Rp 23 Miliar
Jumat, 28 Agustus 2015 16:31 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri dibatasi hanya sebesar 23 miliar rupiah. Melebihi jumlah itu berarti bersiap hengkang dari proses Pilkada.
Batasan itu mengacu pada surat edaran KPU pusat yang menyatakan besaran dana kampanye masing-masing paslon tidak boleh melebihi separuh dari anggaran total gelaran pilkada daerah yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:
Bantuan dari Dhito Bikin Penjualan UMKM Rosela di Kediri ini Tembus Sampai Perancis
Petahana Dhito Gagas Pertemuan Rutin RT/RW di Kediri, Penyaluran Bansos Jadi Salah Satu Fokus
Tak Cuma Siswa, Cabup Dhito Bakal Tambah Beasiswa untuk Santri Bila Lanjut Dua Periode
Puluhan Kiai dan Gawagis di Kabupaten Kediri Deklarasi Dukung Dhito-Dewi
Untuk anggaran penyelenggaraan pilkada Kabupaten Kediri tahun 2015 ini mencapai 46 miliar rupiah yang berasal dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga, jika mengacu pada aturan yang ada, dana kampanye paslon sekitar 23 miliar rupiah. “Soal pembatasan dana kampanye ini, kedua tim kampanye paslon sudah menyepakatinya,” ujar Sapta Andaru Iswara, Ketua KPUD Kabupaten Kediri, Kamis (27/8).
Simak berita selengkapnya ...