Dana Kampanye Paslon Pilbup Kediri Dibatasi Maksimal Rp 23 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dana Kampanye Paslon Pilbup Kediri Dibatasi Maksimal Rp 23 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2015 16:31 WIB

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri dibatasi hanya sebesar 23 miliar rupiah. Melebihi jumlah itu berarti bersiap hengkang dari proses Pilkada.

Batasan itu mengacu pada surat edaran KPU pusat yang menyatakan besaran dana kampanye masing-masing paslon tidak boleh melebihi separuh dari anggaran total gelaran pilkada daerah yang sedang berlangsung.

Untuk anggaran penyelenggaraan pilkada Kabupaten Kediri tahun 2015 ini mencapai 46 miliar rupiah yang berasal dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga, jika mengacu pada aturan yang ada, dana kampanye paslon sekitar 23 miliar rupiah. “Soal pembatasan dana kampanye ini, kedua tim kampanye paslon sudah menyepakatinya,” ujar Sapta Andaru Iswara, Ketua KPUD Kabupaten Kediri, Kamis (27/8).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pilbup Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video