Dana Kampanye Paslon Pilbup Kediri Dibatasi Maksimal Rp 23 Miliar
Jumat, 28 Agustus 2015 16:31 WIB
Pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye itu, lanjut Sapta, KPU akan menggandeng kantor akuntan publik untuk melakukan audit selama kampanye. Dari audit itulah akan diketahui jumlah penggunaan dana dari masing-masing calon. “Kalau aturan itu dilanggar, sanksi yang paling memberatkan adalah pencoretan pencalonan,” tandas Sapta.
Untuk diketahui, dalam Pilkada Kabupaten Kediri terdapat 2 paslon, yaitu; paslon Haryanti Sutrisno - Masykuri Iksan yang diusung partai PDIP, PKB, Partai Golkar, Demokrat, PPP dan Partai Bulan Bintang dengan nomor urut 1, serta paslon Ari Purnomo Adi - Arifin Tafsir yang diusung Partai Gerindra dan PAN mendapat nomor urut 2. (rif/rvl)