Menteri AHY: Bagi Masyarakat Adat, Tanah adalah Perwujudan Hakikat Kehidupan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menteri AHY: Bagi Masyarakat Adat, Tanah adalah Perwujudan Hakikat Kehidupan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fuad
Sabtu, 07 September 2024 10:41 WIB

Menteri AHY menerangkan, pada tahun 2021 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan hak pengelolaan untuk tanah ulayat.

Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Peraturan / Nomor 14 Nomor 2024 untuk menjamin pelaksanaan efektif administrasi pertanahan dan pendaftaran hak atas tanah adat bagi masyarakat hukum adat.

"Hingga saat ini, kami telah menerbitkan 24 sertifikat hak pengelolaan untuk tanah ulayat, yang mencakup hampir 850.000 hektare tanah di Sumatra Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi. Tahun ini, kami telah menetapkan target ambisius untuk menyertifikasi tambahan 10.000 hektare di empat provinsi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan," jelas Menteri AHY.

Dalam konferensi internasional pertama di Indonesia yang membahas mengenai pendaftaran hak atas tanah ulayat ini, hadir ratusan peserta yang berasal dari berbagai negara. Di antaranya perwakilan World Bank, World Resources Institute, perwakilan lembaga pertanahan luar negeri se-Asia Tenggara: perwakilan National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, perwakilan Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos.

Kemudian perwakilan Office of the National Land Policy Board Thailand, perwakilan Department of Land Thailand; perwakilan Masyarakat Hukum Adat dari 9 provinsi di Indonesia; peserta dari Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari kementerian terkait; para akademisi, organisasi mahasiswa, serta perwakilan beberapa universitas yang aktif dalam meneliti dan memperjuangkan masyarakat hukum adat di Indonesia. (afa/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video