Dinilai Ceroboh, Komisioner KPU Surabaya Dilaporkan ke DKPP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Ceroboh, Komisioner KPU Surabaya Dilaporkan ke DKPP

Minggu, 30 Agustus 2015 23:22 WIB

Di sisi lain, kedua Tim Paslon, Risma-Whisnu dan Rasiyo-Abror, sama-sama melaporkan Komisioner KPU Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Liasion Officer (LO) Risma-Whisnu, Sukadar menyayangkan dengan hasil keputusan yang ditetapkan hari ini. "Ini sepertinya kami menduga ada upaya penjegalan dari mekanisme yang dilakukan. Baik massive maupun terstruktur," ujarnya di KPU Kota Surabaya, Minggu (30/8).

Dikatakan Sukadar, seharusnya jika masih adanya kekurangan berkas Pasangan Calon (Paslon), KPU segera pro aktif memberikan informasi kepada LO masing-masing Paslon. "Selama ini LO tidak pernah mendapat kabar. Nah, akhirnya ada Paslon yang harus tidak ditetapkan," urai Ketua FPDI DPRD Kota Surabaya ini.

Sebenarnya, kondisi tersebut sudah diprediksi oleh Tim Paslon Risma-Whisnu. Sehingga, dengan penetapan yang melanggar aturan tersebut, akan dilaporkan ke DKPP. "Kami menyayangkan upaya KPU. Dan ini menjadi perhatian serius. Kalau memungkinkan, maka kami berharap DKPP memecat Komisioner," tegas Sukadar.

Langkah yang sama juga ditempuh oleh Koalisi Majapahit. Itu disampaikan Tim Hukum Koalisi Majapahit, M Sholeh. Bedanya, Koalisi menilai KPU maupun Panwas Kota Surabaya melanggar Pasal 40 dan 41 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang penyelenggaraan Kepala Daerah.

"Itu sejak awal sudah kami ingatkan. Termasuk soal tetap diterimanya rekom hasil pemindai (Scan) dari DPP PAN. Selain itu, pada saat pendaftaran wajib hukumnya turut dihadiri Wakil Sekretaris DPD PAN Surabaya," urai Sholeh.

Sementara, Panwaslu dilaporkan terkait pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, selaku penyelenggara Pilkada. (lan/dtc/ant/sta)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video