Lindungi Konsumen Jasa Keuangan, OJK Kediri Kenalkan Kontak 157, Bursa Efek, hingga Satgas Pasti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lindungi Konsumen Jasa Keuangan, OJK Kediri Kenalkan Kontak 157, Bursa Efek, hingga Satgas Pasti

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 07 September 2024 11:36 WIB

Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri saat menyampaikan paparan

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - (OJK) Kediri dalam rangkaian kegiatan media gathering, mengajak 20 orang jurnalis media dari wilayah eks-Karesidenan Kediri dan Madiun untuk lebih memahami peran dan tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan.

Dalam kegiatan tersebut, awak media diajak mengunjungi Pusat Layanan Konsumen OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Kepala Ismirani Saputri mengajak para jurnalis berkeliling ruang operasional untuk melihat proses penanganan permintaan informasi maupun pengaduan yang diterima agen (petugas yang merespons konsumen di tiap kanal) .

Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Arwan Hasibuan, menyampaikan bahwa adalah layanan yang disediakan OJK untuk memfasilitasi konsumen.

Mereka dapat bertanya, meminta informasi, dan menyampaikan pengaduan terkait sektor jasa keuangan.

Saat ini, memiliki lebih dari 100 agen yang bertugas dari pukul 07.45 sampai dengan 16.45 WIB guna melayani masyarakat. Hal menarik lainnya, juga memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas sebagai agen sehingga memiliki kesempatan untuk mandiri dan mengembangkan diri.

Selama periode 1 Januari s.d 31 Mei 2024, menurut Arwan, telah memberikan 158.482 layanan berupa penerimaan informasi, pertanyaan, dan pengaduan.

Layanan dapat diakses melalui: Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang bisa diakses melalui kontak157.ojk.go.id, Telepon (021) 157, Whatsapp di nomor 081 157 157 157, Email konsumen@ojk.go.id, Walk-In ke alamat Wisma Mulia 2, Jl Gatot Subroto No.6, Jakarta Selatan.

Sehari sebelumnya, Rabu (4/9/2024), para jurnalis juga diajak untuk mengunjungi kantor PT Bursa Efek Indonesia serta dilanjutkan dengan sesi diskusi pemaparan materi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) dan (BIK) tahun 2024.

Saat di PT Bursa Efek Indonesia, jurnalis media mendapatkan informasi mengenai pentingnya pengelolaan keuangan dan waspada investasi ilegal.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video