Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 09 September 2024 14:13 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar rilis perkembangan perkara dugaan korupsi hibah untuk Kelompok Usaha Mikro (KUM) di Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp17,6 miliar, Senin (9/9/2024).
Kajari Gresik, Nana Riana, menyatakan bahwa pihaknya belum menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
Tingkatkan Layanan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Immigration Lounge di Gresik
Dorong UKM dan IKM, Gus Ipul dan Istri Resmikan Galeri Dekranasda di Alun-Alun Kota Pasuruan
Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
Pemkab Kediri Siapkan Rumah Kemasan untuk Pelaku UMKM
"Kami belum menahan 2 tersangka FDAY (Fransiska Dyah Ayu Puspitasari) dan JP (Joko Pristiwanto) yang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kami masih menunggu audit internal terkait kerugian negara," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers.
Ia meminta wartawan menunggu penyidik yang tengah bekerja untuk menuntaskan perkara.
"Nanti pasti akan kami sampaikan," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...