Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 09 September 2024 14:13 WIB

Kajari Gresik, Nana Riana (tiga dari kiri), saat konferensi pers terkait korupsi hibah UMKM. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Pada kesempatan itu, Nana menyampaikan terdakwa Ryan Fibrianto yang menjabat sebagai Direktur CV Alam Sejahtera Abadi, dan CV Ratu Abadi, selaku penyedia barang hibah KUM yang sebelumnya statusnya menjadi tersangka korupsi hibah KUM mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp860.211.600,00. Selain itu, ada pengembalian uang dari KUM dan penyedia sebesar Rp1,167 miliar.

"Sehingga, dalam perkara dugaan korupsi hibah KUM saat ini ada uang kerugian negara yang dikembalikan sekitar Rp1,227 miliar. Barang bukti tersebut kami titipkan di Bank Jatim," katanya.

Ia menambahkan, kejaksaan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi hibah KUM dengan anggaran dari APBD TA 2022 Rp17,6 miliar. Dari jumlah 774 KUM di 16 kecamatan se- selaku penerima hibah, sudah sekitar 300 KUM yang telah dimintai keterangan.

"Sudah 300-an KUM yang kami mintai keterangan dan penyidikan sampai saat ini masih berlanjut," pungkasnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video