Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 09 September 2024 14:13 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar rilis perkembangan perkara dugaan korupsi hibah untuk kelompok usaha mikro (KUM) di Dinas Koperasi (Diskop) UMKM, dan Perindag pada tahun anggaran (TA) 2022 senilai Rp17,6 miliar, Senin (9/9/2024).
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyatakan pihaknya belum menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
Tingkatkan Layanan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Immigration Lounge di Gresik
Dorong UKM dan IKM, Gus Ipul dan Istri Resmikan Galeri Dekranasda di Alun-Alun Kota Pasuruan
"Karena kami masih menunggu audit internal terkait kerugian negara," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers.
Ia meminta wartawan menunggu penyidik yang tengah bekerja untuk menuntaskan perkara. "Nanti pasti akan kami sampaikan," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Nana juga menyampaikan adanya pengembalian kerugian negara senilai Rp860.211.600,00 oleh terdakwa Ryan Fibrianto, selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua CV tersebut menjadi penyedia barang hibah KUM.
Simak berita selengkapnya ...