Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 09 September 2024 14:13 WIB

Kajari Gresik, Nana Riana (tiga dari kiri), saat konferensi pers terkait korupsi hibah UMKM. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar rilis perkembangan perkara dugaan korupsi hibah untuk kelompok usaha mikro (KUM) di Dinas Koperasi (Diskop) , dan Perindag pada tahun anggaran (TA) 2022 senilai Rp17,6 miliar, Senin (9/9/2024).

Kepala Kejari , Nana Riana, menyatakan pihaknya belum menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag , Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag , Joko Pristiwanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Karena kami masih menunggu audit internal terkait kerugian negara," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers.

Ia meminta wartawan menunggu penyidik yang tengah bekerja untuk menuntaskan perkara. "Nanti pasti akan kami sampaikan," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Nana juga menyampaikan adanya pengembalian kerugian negara senilai Rp860.211.600,00 oleh terdakwa Ryan Fibrianto, selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua CV tersebut menjadi penyedia barang hibah KUM.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video