Dishub Kabupaten Madiun Tertibkan APJ Desa
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 09 September 2024 22:02 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Alat Penerangan Jalan (APJ) merupakan fasilitas umum yang mana telah dibagi kepemilikannya sesuai keberadaan jalan, dan diketahui bersama ada APJ desa, APJ kabupaten, maupun APJ provinsi. Sehingga, pembayaran pemakaian daya juga ada pembagiannya.
Dengan adanya pemisahan ini dan masih adanya APJ desa yang menggunakan daya dari APJ kabupaten, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun melakukan penertiban. Adanya penertiban yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Madiun ini dituturkan oleh Kabid Sarana dan Prasarana, Rena Meta Wardhani, kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Tujuan Dishub Kabupaten Madiun Pasang Traffic Light di 2 Titik
Peningkatan Tata Kelola PJU, Dishub Kabupaten Madiun Sosialisasikan Perbup 23/2023
Dishub Kabupaten Madiun Bongkar 240 Tiang PJU Lama
Peringati Hari Jadi Kabupaten Madiun, Dishub Nyalakan 7.459 Lampu Penerangan Jalan pada 18 Juli 2023
"Kami melakukan penertiban bagi APJ desa yang masih menggunakan tenaganya mengambil atau mencantol dari APJ kabupaten maupun provinsi," ucapnya, Senin (9/9/2024).
Perlakuan ini sesuai dengan aturan yang telah berlaku, untuk pembayaran APJ sesuai dengan keberadaan jalan yang ada, dan setiap sumber daya listrik pasti ada meteran yang terpasang.