Dishub Kabupaten Madiun Tertibkan APJ Desa
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 09 September 2024 22:02 WIB
"Kita melakukan penertiban ini berdasarkan peraturan yang ada, karena adanya pengambilan listrik yang tanpa kita ketahui bisa merugikan negara juga," kata Rena.
Dalam penertiban ini juga telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan nama 'SATU PANJI' (Satuan Tugas Alat Penerangan Jalan Ilegal).
"Maka untuk penertiban sendiri kita buatkan Tim Khusus atau tim , namanya Satu Panji. Dimana di dalamnya selain dari Dishub dan juga dari Pol PP, inspektorat, PMD, Bapenda, Satpol PP serta kepala wilayah atau desa," urai Rena.
"Adapun untuk tim teknis secara keseluruhan dari Dishub khususnya bidang saran dan prasana, dan ada juga dari unsur Pol PP, inspektorat, PMD, Bapenda, Satpol PP serta kepala wilayah atau desa. Hal ini untuk memudah dalam koordinasi," pungkasnya.
Dalam proses penertiban ini, pihak desa sangat proaktif untuk menunjukkan tempat dimana masih adanya APJ desa yang mengambil daya dari APJ kabupaten. (dro/mar)