KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

Editor: Arief
Selasa, 10 September 2024 19:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari Pokmas.

"Dalam Sprindik tersebut telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih , Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa menjelaskan, tiga dari empat tersangka penerima itu, merupakan penyelenggara negara. Sedangkan, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang diantaranya merupakan pihak swasta sedangkan 2 orang lainnya, penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa. (rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video