Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 11 September 2024 20:00 WIB

Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Erlan Jaya Putra selaku penasihat hukum Siska Wati, terdakwa kasus pemotongan insentif ASN BPPD , berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tidak adanya unsur Mens Rea dalam kasus yang menjerat kliennya.

Hal tersebut dikatakan Erlan dalam sidang lanjutan agenda pembelaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rabu, (11/9/2024). Erlan meyakini, Majelis Hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya, apalagi menurut kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan mereka hanya menjalankan tugas dari pimpinan mereka Ari Suryono.

"Tidak adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa Siska Wati ini harus dipertimbangkan. Keterangan semua saksi juta telah membenarkan bahwa Siska Wati hanya menjalankan tugas dari pimpinan nya dan insentif nya juga turut dipotong, saya yakin kalau hakim mempertimbangkan itu kliennya akan divonis bebas," kata Erlan.

Ia menegaskan, Siska Wati dipastikan hanya menjalankan tugas dari pimpinannya, tidak ada niat jahat atau mens rea dalam perkara ini. Serta jelas dan terang pada dokumen tuntutan jaksa bahwa terdakwa Siska Wati tidak menikmati hasil dari pemotongan dana insentif, hal itu tertulis pada perkara yang meringankan terdakwa di dalam tuntutan jaksa.

"Berulang kali kami meyakinkan Majelis hakim bahwa klien kami sebagai ASN eselon IV bekerja sebagaimana ketentuan SOP dari pimpinan dan tugas sesuai apa yang diperintahkan atasan dalam hal ini Kepala Badan," ucapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video