Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 11 September 2024 20:00 WIB

Sidang Kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Sementara itu, dalam pembelaan pribadinya Siska Wati mengatakan bahwa apa yang dia lakukan dalam kasus pemotongan dana insentif pegawai BPBD adalah atas perintah pimpinan.

Ia juga menjelaskan, tugas sebagai pengepul dana pemotongan ia emban pada Oktober 2021 atas permintaan Kepala Badan, Sekertaris Badan dan juga Kepala Bidang. Yang mana sebelumnya tugas itu dilakukan oleh Rahmawati.

"Semua yang saya lakukan atas permintaan pimpinan. Dan setiap penggunaan uang hasil pemotongan dana insentif saya laporkan kepada Kepala Badan," katanya dengan menangis tersedu-sedu.

"Kalau tau akhirnya apa yang saya lakukan ini membuat saya menjadi pesakitan pasti saya tidak mau mengantikan posisi Rahmawati waktu itu," imbuhnya.(cat/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video