Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syaiful Bahri
Kamis, 12 September 2024 10:39 WIB

Polisi saat mengamankan 2 tersangka pengedar pil trex.

"Mereka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Sementara barang buktinya diamankan di Polres .

"Perbuatan tersangka ini diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 436 ayat 1, 2, Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," imbuhnya.

Luthfi menambahkan, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka, dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait," pungkasnya. (sbi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video